Selasa, 06 Oktober 2015

Persyaratan Surat Keterangan Domisili Usaha

Syarat perpanjangan Surat Keterangan Domisili Usaha yang di Urus di Kelurahan sbb:

1.Fotocopy KTP

2.Surat Pengantar dari RT/RW atau Keterangan dari Pengelola Gedung dilengkapi Surat Keterangan Domisili Pengelola Gedung

3.Surat Pernyataan Pemilik dan/atau Penanggung Jawab Usaha/Yayasan

4.Fotocopy NPWP

5.Fotocopy Akte Pendirian dan Pengesahannya dari Kemenkumham

6.Izin Mendirikan Bangunan dan Ijin lainnya yang relevan (misal SIUP/TDP/UUG)

7.Bukti bayar PBB tahun terakhir

8.Fotocopy Bukti Kepemilikan/Kontrak/Sewa

9.Foto Lokasi Usaha (luar dan dalam gedung)

10.Surat Kuasa jika dikuasakan oleh Pemilik/Penanggung Jawab Badan Usaha/Yayasan,dilampiri Fotocopy yang mendapat kuasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar